Kesbangpol Kota Lhokseumawe Pantau Aksi Penyampaian Pendapat di Taman Riyadhah

Lhokseumawe – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Lhokseumawe melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan, ketertiban dan kondusivitas daerah.

Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe, Zakaria, SKM., M.Kes.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kasus dua mahasiswa asal Aceh, yaitu Ryandi (Bube) dan Zealand (Jelan), yang menurut materi aksi disebut telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 18 dan 19 Agustus 2026. Dalam selebaran yang dibagikan dalam aksi, massa menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang dihadapi kedua mahasiswa tersebut serta menyerukan agar proses hukum berlangsung secara adil dan transparan.

Massa aksi juga menyuarakan tuntutan bertajuk “Indonesia Darurat Demokrasi” serta menyerukan pembebasan kedua mahasiswa tersebut. Selain itu, peserta aksi menyampaikan pandangan terkait kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam pelaksanaan pemantauan, Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe melakukan pengamatan terhadap situasi dan perkembangan aksi serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Zakaria, SKM., M.Kes., mengarahkan agar pemantauan dilakukan secara objektif dan mengedepankan langkah-langkah koordinasi serta deteksi dini terhadap setiap perkembangan situasi di lapangan.

Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe terus berkomitmen melaksanakan fungsi kewaspadaan nasional dan penanganan konflik melalui pemantauan perkembangan situasi sosial dan politik di wilayah Kota Lhokseumawe, sekaligus mendorong agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat dilakukan secara aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pemantauan tersebut, diharapkan pelaksanaan penyampaian pendapat di Kota Lhokseumawe tetap berlangsung secara kondusif, dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Editor: Teuku Noval