Banda Aceh, 20 Oktober 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Lhokseumawe menghadiri kegiatan Lokakarya Lintas Sektor: Penguatan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) di Aceh yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026 di The Pade Hotel, Banda Aceh. Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan pengungsi luar negeri, khususnya pengungsi Rohingya yang tiba di wilayah Provinsi Aceh.
Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe hadir langsung melalui Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe, Zakaria, SKM., M.Kes. Kehadiran ini merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam mengikuti perkembangan kebijakan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai persoalan sosial dan keamanan yang berkaitan dengan keberadaan pengungsi luar negeri.
Lokakarya ini membahas berbagai aspek penanganan pengungsi, mulai dari perkembangan kedatangan pengungsi di Aceh, dasar hukum dan pengawasan keimigrasian, perlindungan kemanusiaan, hingga penguatan kelembagaan satuan tugas di tingkat daerah. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi terwujudnya penanganan yang lebih terkoordinasi, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Paparan Kesbangpol Aceh: Faktor Ketertarikan Pengungsi Datang ke Aceh
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan Badan Kesbangpol Aceh, dibahas sejumlah faktor yang memengaruhi kedatangan pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh. Letak geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan wilayah pesisir Aceh sebagai salah satu titik pendaratan dalam perjalanan pengungsi menuju negara tujuan, terutama Malaysia.
Selain faktor geografis, paparan tersebut juga menyoroti adanya jaringan perjalanan, peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan manusia, serta pengaruh kondisi sosial dan ekonomi. Media sosial turut menjadi sarana komunikasi yang dapat menghubungkan calon pengungsi dengan orang-orang yang telah lebih dahulu melakukan perjalanan.
Dalam konteks penanganan di lokasi penampungan, terdapat sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan anggaran operasional, mobilitas pengungsi, aktivitas di luar tempat penampungan, serta potensi munculnya persoalan sosial dan keamanan. Kondisi ini memerlukan pengawasan dan koordinasi yang baik agar penanganan dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Perwakilan Kesbangpol Aceh juga menekankan pentingnya penguatan satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri. Pembentukan dan penguatan kelembagaan tersebut diharapkan mampu memperjelas koordinasi, pembagian peran, serta tanggung jawab masing-masing instansi dalam menangani kedatangan dan keberadaan pengungsi di Aceh.

Imigrasi Memaparkan Dasar Hukum dan Pengawasan Keimigrasian
Materi berikutnya disampaikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melalui paparan mengenai penanganan pengungsi luar negeri dalam perspektif pengawasan keimigrasian. Materi tersebut menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, serta ketentuan terkait pengawasan keimigrasian.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban yang sama dengan negara-negara pihak dalam konvensi tersebut. Meskipun demikian, Indonesia tetap memiliki kerangka hukum nasional untuk menangani pengungsi luar negeri, termasuk melalui Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
Paparan tersebut juga menyinggung komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia, termasuk melalui ratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional. Dengan demikian, penanganan pengungsi memerlukan keseimbangan antara pelaksanaan ketentuan keimigrasian, pengawasan terhadap keberadaan orang asing, ketertiban dan keamanan, serta pemenuhan prinsip-prinsip kemanusiaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi keimigrasian, aparat keamanan, dan unsur terkait lainnya dinilai penting untuk memastikan setiap langkah penanganan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas.
Dinas Sosial Aceh Bahas Aspek Perlindungan dan Penanganan Sosial
Selain Kesbangpol Aceh dan Imigrasi, lokakarya turut menghadirkan paparan dari Dinas Sosial Aceh yang diwakili oleh Sekretaris. Materi dari unsur Dinas Sosial melengkapi pembahasan lintas sektor, khususnya terkait aspek sosial dalam penanganan pengungsi luar negeri.
Aspek perlindungan menjadi bagian penting dalam penanganan pengungsi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Dukungan terhadap kebutuhan dasar, perlindungan, serta akses terhadap pendidikan dan keterampilan juga menjadi perhatian dalam pembahasan penanganan pengungsi.
Dalam pelaksanaannya, dukungan sosial tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah dan koordinasi antarinstansi agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Penguatan Satgas dan Sinergi Pemerintah Daerah
Melalui lokakarya ini, peserta juga memperoleh gambaran mengenai pentingnya penyempurnaan kebijakan penanganan pengungsi, khususnya terkait kejelasan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, prosedur penanganan dalam kondisi darurat, kepastian pembiayaan operasional, serta penguatan kelembagaan satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah perlunya penyesuaian Perpres Nomor 125 Tahun 2016 agar pelaksanaan penanganan pengungsi memiliki pedoman yang lebih jelas. Selain itu, penerbitan keputusan pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Aceh diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi keimigrasian, aparat keamanan, perangkat daerah, serta mitra kemanusiaan sesuai tugas dan kewenangannya.
Bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe, keikutsertaan Badan Kesbangpol dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat wawasan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi perkembangan situasi sosial, keamanan, serta potensi konflik yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Pertukaran informasi dan pemahaman terhadap kebijakan yang berlaku diharapkan dapat mendukung langkah antisipatif di tingkat daerah.
Melalui partisipasi Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe, Zakaria, SKM., M.Kes., diharapkan koordinasi dengan instansi terkait semakin baik sehingga setiap perkembangan yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat dapat dipantau serta ditindaklanjuti secara proporsional.
Badan Kesbangpol Kota Lhokseumawe mendukung penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan pengungsi luar negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kewenangan masing-masing instansi, kepentingan masyarakat daerah, serta prinsip-prinsip kemanusiaan.
Editor: Teuku Noval
