Tugas Pokok Kesbangpol Kota Lhokseumawe
Badan Kesbangpol bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik pada tingkat kota.
Secara lebih spesifik, tugas-tugasnya meliputi:
- Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat agar tetap harmonis dan tidak terpecah belah.
- Pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat.
- Mengelola dan memantau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di wilayah kota.
- Fasilitasi partai politik, termasuk komunikasi dan koordinasi terkait kegiatan politik sesuai peraturan.
- Pendidikan politik masyarakat agar warga lebih paham tentang peran serta dalam kehidupan politik.
- Deteksi dini potensi konflik sosial, yakni mengantisipasi penyebab kerawanan di masyarakat.
- Memberikan rekomendasi terkait izin kegiatan tertentu seperti penelitian, survei, atau kegiatan organisasi yang butuh pengawasan.
Untuk mendukung tugas tersebut, Kesbangpol menjalankan fungsi-fungsi berikut:
1. Perumusan Kebijakan
Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait:
-
Ideologi Pancasila
-
Wawasan kebangsaan
-
Politik dalam negeri
-
Kewaspadaan nasional
dan hal-hal lain yang berhubungan dengan persatuan bangsa.
2. Pelaksanaan dan Koordinasi Program
Melaksanakan kebijakan dan memfasilitasi kegiatan yang terkait kesatuan bangsa dan politik, termasuk koordinasi dengan pihak lain seperti organisasi masyarakat dan instansi terkait.
3. Pembinaan Masyarakat
Membina pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai kebangsaan, kerukunan antar kelompok, serta partisipasi politik yang sehat.
4. Pemantauan & Evaluasi
Memantau pelaksanaan program, mengawasi organisasi kemasyarakatan, dan mengevaluasi situasi sosial politik di tingkat lokal.
5. Pelaporan
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada pimpinan daerah, sebagai bahan pertimbangan kebijakan berikutnya.
